Khusus di wilayah Tembagapura sendiri, angka reproduksi efektif kasusnya sudah turun jauh yaitu sekarang hanya 0,68.
Adapun terkait tuntutan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin turun ke Kota Timika saat jadwal off kerja, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 merekomendasikan upaya zonasi.
PTFI diminta membuat zonasi berdasarkan risiko penularan COVID-19 di Tembagapura, dimana hal itu mengacu pada Pedoman Kementerian Kesehatan tentang penanganan COVID-19 revisi ke-5.
“Dalam pedoman Kementerian Kesehatan revisi ke-5, zonasi merah itu yang harus di PCR. Tetapi kalau zona kuning dan hijau itu bisa dengan penggalian riwayat perjalanan dan rapid test,” jelasnya.
Sejak pandemi COVID-19 melanda wilayah Tembagapura, PTFI tidak lagi mengaktifkan bus SDO yang sebelum bulan Maret hampir setiap hari mengangkut ratusan karyawan off turun dari Tembagapura ke Timika.
Hal lain yang berubah dari kebijakan tatanan hidup baru di wilayah Mimika yaitu tempat hiburan malam (THM) kini sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan dibatasi waktunya yaitu mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIT.
Kemudian, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang baik itu perkantoran yang sifatnya pemerintah maupun swasta, diwajibkan menyampaikan surat ke Posko Kesehatan COVID-19 Mimika.(ant)