BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bupati Mimika Bantah Opini WTP Selama 5 Tahun Berturut-turut Karena Ada Kompromi

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Bupati Mimika Bantah Opini WTP Selama 5 Tahun Berturut-turut Karena Ada Kompromi

Share this article
Bupati Eltinus Omaleng

Timika, fajarpapua.com
Bupati Mimika Eltinus Omaleng membantah adanya sinyalemen sarat intervensi dalam penentuan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemda Mimika selama 5 tahun berturut-turut.

ads

Sebagaimana diketahui, sejak laporan keuangan tahun 2015 hingga 2020, Pemda Mimika selalu meraih opini WTP. Hal itu hampir tidak sejalan dengan adanya berbagai dugaan masyarakat terkait adanya penyimpangan realisasi APBD Kabupaten Mimika.

“Prestasi ini patut dipertahankan ditahun-tahun mendatang, bila perlu jauh lebih baik lagi dari tahun sekarang,” ungkap Bupati Eltinus dalam arahannya usai pembukaan Musrenbang dan RKPD di Graha Eme Neme Yauware, Senin (24/8).

Kata dia, ada sebagian kalangan menyatakan Kabupaten Mimika banyak bermasalah dengan pengelolaan keuangan daerah tapi bisa raih WTP.

“Yang memberikan opini WTP dari BPK Perwakilan Papua bukan datang dari Pemkab Mimika. Penilaian BPK saya kira wajar sehingga dalam kesimpulan hasil pemeriksaan kita WTP,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemeriksaan dan penilaian serta kesimpulan BPK itu hasil murni, tanpa ada diskusi atau kompromi.

“Sejak awal saya selalu mengimbau kepada semua OPD untuk selalu ada di tempat dan menyediakan dokumen demi kepentingan pemeriksaan ini. Dokumen termasuk perencanaan, dokumen anggaran, serta realisasi fisik di lapangan,” ungkapnya.

Menurut Bupati Eltinus, sejak pemeriksaan BPK selama 25 hari, semua pimpinan OPD, PPTK bendaharan dan staf diinstruksi menyajikan semua dokumen yang diminta petugas pemeriksa dari BPK Papua.

“Jika Mimika mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian saya nilai sangat pantas. Pemeriksaan sangat terbuka dengan data-data program serta keuangan yang valid,” paparnya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *