BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kelola Dana Miliaran, Banyak Pejabat Fungsional Pemda Mimika Bekerja Tanpa Legalitas Hukum

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Kelola Dana Miliaran, Banyak Pejabat Fungsional Pemda Mimika Bekerja Tanpa Legalitas Hukum

Share this article
SD Inpres Timika 1
SD Inpres Timika 1

Timika, fajarpapua.com
Sebagian besar pejabat fungsional setingkat kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Mimika yang bekerja tanpa legalitas hukum yakni Surat Keputusan (SK) Bupati. Padahal para kepala sekolah tersebut mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai ratusan bahkan miliran rupiah.

ads

Beberapa kepsek yang diwawancarai Fajar Papua, Rabu (26/8) mengaku bertugas di sekolah yang baru tanpa mengantongi SK. “Tidak ada, kami tidak tahu kapan diproses,” ujar seorang kepala sekolah singkat.

Setelah dilantik bersama jajaran pejabat eselon II,III dan IV beberapa waktu lalu, mereka belum menerima SK pelantikan.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala SD Inpres Timika 1, Elen Agaky SP yang saat pelantikan ditempatkan sebagai Kepsek SD Mapurujaya juga mengaku belum mengantongi SK. Karena hal itulah Elen belum juga pindah tugas dari SD Inpres Timika 1.

“Yang namanya SK pengangkatan itu tidak berlaku surut. Kapan SK keluar baru bisa bertugas. Saya belum punya SK jadi saya tidak mau ambil resiko pindah ke tempat tugas baru, mengelola anggaran tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Ketua Komite SD Inpres Timika 1, Johan Ade Matulessy saat diwawancarai Fajar Papua mengaku pada Rabu (26/8) Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan Kepsek baru SD Inpres Timika 1 mendatangi sekolah tersebut.

Namun sebagai ketua Komite yang juga mantan anggota DPRD Mimika, Johan menyatakan pergantian pejabat fungsional kepsek di lembaga tersebut harus melalui SK pengangkatan dan SK pemberhentian.

“Semestinya ada SK pemberhentian dari Bupati untuk Kepsek yang lama dan ada SK pengangkatan untuk Kepsek yang baru. Karena Kepala Sekolah juga pengguna anggaran yang nilainya ratusan sampai miliran, terutama dana BOS. Kerja tanpa SK rawan secara hukum karena SK tidak berlaku surut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *