Timika, fajarpapua.com
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika dalam beberapa hari kedepan akan menerapkan aturan tegas bagi warga Mimika yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Saat ini Bagian Hukum Setda Mimika sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika tentang sanksi tersebut.
“Saya akan menyamar turun ke jalan, ke kafe, bar, dan tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan apakah mereka mengikuti protokol kesehatan atau tidak. Jika kedapatan saya akan ajukan ke OPD terkait untuk cabut semua perizinan tanpa kompromi,” kata Kepala BPBD Mimika, Yosias Losu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/8).
Dia mengakui untuk turun kali ini dirinya akan mengajak tim gugus tugas Covid 19. Jika ada temuan pengelola tidak patuh maka harus siap disanksi.
Selain itu, BPBD mengusulkan untuk pembentukan Pokja di masing-masing tempat hiburan. Segala tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan protokol keseahatan menjadi tugas pokja.
“Harus turun menyamar dulu. Kalau ada yang melanggar kita kenakan aturan yang tegas. Seperti di pasar banyak pedagang, pembeli dan pengunjung tidak kenakan masker itu sudah melanggar protokol kesehatan. Jadi dengan SK Bupati ini kita kenakan sanksi buat mereka,” tandasnya.