BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mimika Tanggung 4 Beban Ganda Kesehatan, Dinkes Gencar Susun Perda Eliminasi Malaria

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Mimika Tanggung 4 Beban Ganda Kesehatan, Dinkes Gencar Susun Perda Eliminasi Malaria

Share this article
Malaria
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika dan beberapa elemen serta lembaga mitra menggelar pertemuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eliminasi malaria yang digelar di Aula Hotel Grand Tembaga, Rabu (2/9).

Timika, fajarpapua.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika dan beberapa elemen serta lembaga mitra menggelar pertemuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eliminasi malaria yang digelar di Aula Hotel Grand Tembaga, Rabu (2/9). Gebrakan itu dilakukan mengingat selama ini Mimika harus menanggung empat beban ganda dibidang kesehatan.

ads

Kepala Dinkes Mimika, Raynold Ubra, SST, Mepid saat ditemui Fajar Papua mengatakan setelah pertemuan awal, rencana akan lanjutkan dengan pertemuan selanjutnya dengan Bagian Hukum Setda Mimika.

Dinkes juga akan mengundang lintas sektor, lembaga agama, LSM, Pokja Media, serta sektor terkait lainnya. Rancangan peraturan ini ada karena sejak 2013 lalu sudah ada Peraturan Bupati (Perbup).

Tahun 2020, Dinkes dan UNICEF menginisiasi rancangan Perda yang sudah final oleh semua stakeholder, sehingga didorong ke DPRD untuk dibahas jadi produk peraturan daerah.

Menurut dia, penyusunan peraturan daerah mengenai eliminasi malaria tahun 2026, sehingga tidak terjadi transmisi lokal malaria dalam komunitas dan keluarga.

“Ini jadi penting karena RPJMN, RPJMD periode 2020-2024 isu malaria menjadi masalah kesehatan,” ujarnya.

Kedua, kata dia, malaria harus dituntaskan karena saat ini di Mimika memiliki 4 beban ganda yang menghambat derajat kesehatan masyarakat.

Pertama, penyakit terabaikan seperti kusta. Kedua, penyakit akibat vektor sebagai penyebab dan lingkungan yaitu malaria yang nanti berdampak pada status gizi masyarakat. Ketiga, penyakit menular dari manusia ke manusia seperti TBC, HIV. Dan keempat, penyakit tidak menular, hipertensi, diabebtes, dan Covid 19.

Dia menuturkan pekerjaan untuk menuntaskan persoalan kesehatan masyarakat memiliki tantangan sangat berat untuk 2020-2024. Tapi Pemkab yakin, dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan DPRD, dapat diimplementasikan secara terpadu oleh OPD terkait, masyarakat maupun media, maka tahap pra eliminasi dan eliminasi bisa tercapai.

“Dalam cita-cita besar tahun 2026 Mimika bisa mencapai eliminasi malaria. Kemudian 4 tahun tersisa dalam target nasional yakni 2030 adalah masuk pada masa maintenance malaria, dimana tidak ada kasus baru yang muncul,” tukasnya.

Untuk penyusunan materi, jelas Reynold, Dinkes telah memilik referensi Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2013 tujuh tahun lalu, Perbup ini akan reviuw dan hari ini serta besok pihaknya akan berdiskusi bersama isu dan kebijakan strategis, dan pengorganisasian.

Kurang lebih sekitar 9 bab dalam muatan materi Raperda itu melibatkan tokoh intelektual dan akademisi.

Dia menerangkan, awalnya ada review, sebelum dibahas dan ditetapkan pasti ada naskah akademis.

“Target Dinkes dan mitra dalam tahun 2021 materi semuanya sudah final atau sudah ditetapkan DPRD Mimika. Inisiasi ini bisa datang dari eksekutif, legislatif, tapi prinsipnya isu malaria menjadi isu bersama dan harus diselesaikan bersama dalam pembahasan dan penetapan Perda eliminassi malaria ini dipercepat,” harapnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *