“Dan mohon pimpinan dewan dapat melanjutkan pembahasan dua Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” harapnya.
Sedangkan Fraksi Mimika Bangkit mengusulkan dua Raperda untuk divestasi saham harus ada kepemilikan orang Amungme dan Kamoro.
“Jika 7 persen untuk Mimika maka Amungme dan Kamoro harus dapat bagian yakni 4 persen. Orang Amungme dan Kamoro selain sebagai pemilik ulayat juga mengalami dampak permanen dari usaha tambang PTFI ini,” ujarnya.
Untuk dua perusahan yang dibentuk setelah Perda ini ditetapkan, harus mengakomodir orang Amungme dan Kamoro mulai jajaran direksi sampai karyawannya.
Sementara dalam jawaban bupati yang disampaikan pejabat Sekda Mimika Jenny Usmany mengatakan Pemkab mengapresiasi pendapat, usul saran dan masukan dari semua fraksi.
Pendapat semua fraksi akan diperhatikan baik oleh Pemkab termasuk catatan-catatan agar memperhatikan pembentukan dan penempatan jajaran direksi dari dua perusahaan ini yang mengakomodir dua suku sebagai pemilik ulayat.
Menurut Jenny, saham harus dibagi, tidak bisa hanya kepada kelompok tertentu.(tim)