BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bapek Tanggapi Banding Nicholas Kuahaty, “Pengakuan” Masih ASN Pemkab Kaimana

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Bapek Tanggapi Banding Nicholas Kuahaty, “Pengakuan” Masih ASN Pemkab Kaimana

Share this article

Keenam, Rekomendasi Majelis Kode Etik tertanggal 10 Agustus 2020.

Ketujuh, bahan-bahan lain yang merupakan bukti atau pendukung pembuktian pelanggaran disiplin tidak masuk kerja yang telah dilakukan oleh NK.

Kedelapan, apabila pernah dijatuhi hukuman disiplin/pidana sebelumnya, agar dilampirkan surat keputusannya.

Dituliskan, surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat tetap bekerja sebelum ada keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian, sepanjang yang bersangkutan mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan romawi VI huruf E angka 4 dan 5 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 1 Oktober 2010.

Surat keputusan pengangkatan CPNS, PNS dan pangkat terakhir yang bersangkutan.

Bagian ketiga, bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b sampai dengan huruf j disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dalam bentuk soft file format (PDF) dengan alamat [email protected].

Bagian keempat, bahan-bahan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang bemenang yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian kelima, mengingat bahan-bahan sebagaimana tersebut di atas sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan atas banding administratif yang bersangkutan, dimohon agar bahan bahan tersebut dapat diterima Bapek dalam waktu paling lambat 21 hari.(ani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *