BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pemerintahan Kacau, BKD Mimika Dinilai “Bermain Api” di Rolling ASN

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Pemerintahan Kacau, BKD Mimika Dinilai “Bermain Api” di Rolling ASN

Share this article

Timika,fajarpapua.com – Buntut adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Mimika membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat lingkup Pemda Mimika semakin menarik.

ads

Selain tidak prosedural, keluarnya SK tersebut juga disinyalir adanya pihak-pihak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika yang “bermain api” atas terbitnya SK tersebut.

Dugaan adanya pihak-pihak yang bermain terhadap terbitnya SK dikemukakanBupati Mimika melalui juru bicaranya, Yohanes Kemong ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu (4/11).

Kemong menyatakan penerbitan SK dimaksud ditemukan keanehan-keanehan.

“Bupati telah menemukan keanehan-keanehan di BKD, untuk BKD untuk melaporkan secara jujur hal itu kepada bupati,” ujarnya.

Yohanes menyatakan, terdapat beberapa keanehan yang ditemukan bupati terkait dengan SK tersebut.

Diantaranya, nama pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan nama-nama yang ada dalam SK dimaksud.

“Atau sebaliknya, nama yang tidak pernah disebut dalam pelantikan ada dalam SK,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yohanes, bupati juga menyesalkan penempatan ASN yang tidak sesuai dengan kualifikasi kemampuannya.

“Penempatan ASN tidak sesuai dan dilakukan suka-suka BKD, semau-mau BKD. Untuk itu, Bupati meminta kepada BKD dan OPD untuk menyampaikan laporan terkait hal itu,” tukasnya yang juga diviralkan melalui video.

Sementara Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid dalam unggahan videonya menanggapi pernyataan tersebut menegaskan bahwa apa yang dilakukan BKD Mimika adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan. Bahkan politikus Partai Hanura mengindikasikan tindakan tersebut sengaja dilakukan karena mereka berani melakukan hal yang salah padahal bupati masih ada.

“Akibatnya bupati akan mendapat sorotan terus menerus dari ASN bawahannya. Padahal ada BKD, Kabag Hukum, Asisten dan Sekda yang seharusnya memberikan masukan dan telaah terhadap terbitnya SK,” jelasnya.

Selain itu adanya oknum yang berani mengeluarkan SK tidak prosedural karena hingga kini ada anggapan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak harmonis.

“Untuk itu, bupati segera meminta kepada wakil bupati untuk membenahi administrasi kepegawaian,” tuturnya.

Selain itu Saleh juga mendorong bupati untuk melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian jika ditemukan ada unsur pidana.

“Kepolisian bisa menindaklanjuti jika ditemukan ada penyalahgunaan wewenang, mengeluarkan surat palsu mengatasnamakan bupati dan tanda tangan palsu, kasih kapok. Biar mereka tidak seenak-enaknya seperti ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof Dr Drs Agustinus Fatem dalam pernyataan tertulis sebagaimana yang diterima fajarpapua.com, Rabu (4/11) pagi mengatakan, pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) harus melalui Tim Penilai Kinerja Instansi Pemerintah (TPKIP) sebagai pengganti Baperjakat pada masa lalu.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *