Lewati ke konten utama

Hambur Sembarangan !!!, Mimika Penting Perdakan Tata Cara Buang Ludah Pinang

fajar PapuaPenulis
15.55 WIT3 menit baca125 dibaca
Jalan
JalanFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Postingan ini hingga kini sudah dibagikan puluhan kali dan mendapat ratus like serta komen oleh warganet Timika.

Soal usulan adanya Perda larangan membuang ludah pinang sembarang ini mendapat dukungan dari akun @papuameeamungme.

"Sangat setuju klu diperdakan, supaya masyarakat bisa sadar akan keindahan dan jebersihan Kota Kami Tercinta ini. MIMIKA," tulisnya.

Sementara akun @sakulranggatau menyarankan setiap orang yang mengkonsumsi pinang membawa tempat pembuangannya sendiri seperti plastik.

"Yg makan pinang mestinya bawa kantong kresek tuk taruh tuh dong pu ludah pinang spy tdk disemprotkan dimana2👍👍👍spy kota yg kita sama2 cintai ini jdi bersih apalagi kota kita Timika tercinta aka ada perhelatan PON tahun depan(2021). Mari kita jaga kebersihan kota kita bersama2 ," tulisnya.

Namun akun @iyan pesimis masyarakat akan mematuhi Perda tersebut.

Bahkan jikapun ada Perda, jika tidak diiringi dengan kesadaran warga, hal serupa akan terus terjadi.

"Biar seribu perda dibuat kalau bukan kesadaran dari dorang tdk akan pernah jadi," tulisnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh akun @jhimhidayat. "Selama ada pinang…maka pemandangan demikian tidak akan pernah lenyap," ujarnya.

Akun @mugixportnoy secara satir meminta dua perguruan tinggi negeri di Papua dan Papua Barat meneliti pinang untuk bahan baku cat.

"Papua punya Uncen, Papua Barat punya Unipa. Harusnya bisa meriset bagaimana biji pinang dgn wrna yang kadang susah hilang ini bisa dibuat mnjadi cat. Tapi jangan ambil dari mama-mama pu mulut bisa-bisa tong dapa kejar deng kayu bakar," selorohnya. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.