Timika, fajarpapua.com –
Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem mengemukakan pekan depan pihaknya akan mengundang Pemda Mimika membahas terkait rolling pejabat eselon II, III dan IV serta seleksi Sekda Mimika yang dinilai melanggar aturan.
“Minggu depan kami undang Pemda Mimika ke Jayapura terkait dengan semua persoalan yang ada di Kabupaten Mimika terutama menyangkut rolling pejabat tinggi pratama yang dilantik secara ilegal, dan dipindahkan tidak sesuai aturan,” tandas Prof Fatem yang dikonfirmasi Fajar Papua, Selasa (17/11).
Dikemukakan, tidak adanya rekomendasi dari KASN menyebabkan rolling pejabat eselon 2 3 4 di lingkungan Pemda Mimika yang dilakukan bulan Juli 2020 lalu dianggap ilegal.
Selain itu persoalan yang tidak kalah pelik, seharusnya pada saat jabatan Ausilius You sebagai Sekda Mimika berakhir semestinya langsung dilakukan seleksi Sekda. Namun yang terjadi bupati sendiri yang mengangkat Pj Sekda yang masa tugasnya hingga dua tahun.
“Sampai sekarang tinggal ganti Pj Sekda terus, ini yang perlu kami selesaikan agar segera ada Sekda definitif untuk Kabupaten Mimika,” pungkasnya.
Menurut dia, jabatan Pj Sekda Mimika yang mencapai dua tahun sudah melanggar aturan.
“Sehingga kami perlu undang Pemda Mimika ke Jayapura supaya kami bimbing mereka kenapa mereka melaksanakan kebijakan dan proses birokrasi di sana tidak sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (jun)