Lewati ke konten utama

Ini Pertama Dalam Sejarah Freeport, PKB Versus SPSI Berujung Pengadilan Hubungan Industrial

fajar PapuaPenulis
18.41 WIT3 menit baca11 dibaca
20201219_055528
20201219_055528Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Selanjutnya PKB ke-21 berlaku sejak 1 Januari 2020. Keputusan itu merupakan jalan tengah, sebab serikat mengusulkan PKB berlaku sejak 1 Oktober 2020, sedangkan managemen Freeport menghendaki PKB berlaku sejak ditandatangani.

"Sebenarnya ada beberapa usulan dari Kemenaker yang kami terima, kami sudah menyampaikan jawaban tertulis tanggal 27 dan 28 Agustus lalu," ungkap Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleho kepada Fajar Papua beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, upah level pratama managemen menghendaki 3 persen, SPSI bertahan di angka 4 persen. Mediator mengusulkan jalan tengah 3,5 persen.

Sedangkan terhadap point tuntutan Pajak Penghasilan ditanggung managemen, menurut Lukas, sesuai pasal 3 ayat 1 PKB menyangkut pajak untuk keseluruhan pekerja, SPSI sepakat menggunakan redaksi PKB lama. Karena mediator menyatakan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pajak penghasilan atau PPH 21 ditanggung perorangan.

Selanjutnya terkait point usia pensiun 57 tahun, baik managemen maupun SPSI sepakat membentuk tim untuk melakukan studi banding di perusahaan tambang lain apakah usia pensiun 55 atau 57 tahun.

"Studi banding penting sebagai jalan tengah. Itu tidak masalah bagi kami supaya justifikasi lebih kuat," tuturnya.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.