BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Hingga Kini, Pemda Mimika Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Seleksi Terbuka Sekda Masih Menggantung

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Hingga Kini, Pemda Mimika Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Seleksi Terbuka Sekda Masih Menggantung

Share this article
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat melantik Jenny Usmani sebagai penjabat Sekda Mimika

Timika, fajarpapua.com – Proses seleksi terbuka Sekda Mimika belum juga dilakukan. Padahal sesuai aturan, penjabat Sekda hanya menjabat selama tiga bulan.
Artinya, semestinya sejak 19 November 2020 lalu, Mimika ketiadaan penjabat Sekda.

Kondisi pemerintahan kian diperparah dengan ditahannya rekomendasi seleksi terbuka Sekda definitif oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami masih tunggu tindaklanjut penyelesaian pelanggaran sistem merit dari Pemkab Mimika baru KASN keluarkan rekomendasi persetujuan seleksi ulang Sekda Mimika,” ungkap KASN, Prof Dr Drs Agistinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Minggu (20/12).

Sementara itu, Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid meminta KASN Republik Indonesia agar membentuk tim menyelidiki pergantian pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 16 Juli lalu.

Pasalnya, rolling tersebut dinilai bermasalah yang mengakibatkan hingga kini pejabat terlantik belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika.

“Rolling, pergeseran ataupun pergantian jabatan memang hak dan wewenang bupati, tapi harus memenuhi aturan dan ketentuan aturan yang berlaku. Bicara ASN mereka punya aturan sendiri, sehingga sebelum ada rencana pergantian harus dilakukan pengkajian mendalam soal pergantian itu,” tegas Saleh.

Ia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan anggota KASN Republik Indonesia Bidang Pengawasan pengisian jabatan tinggi, Prof Dr. Drs.Agustinus Fatem yang menyatakan bahwa rolling tanggal 17 Juli 2020 bertentangan dengan aturan atau cacat hukum.

Dengan demikian KASN harus segera membentuk tim datang ke Timika menyelidiki proses pergantian tersebut apakah sudah sesuai aturan atau belum.

Dikatakan, pergantian pejabat untuk eselon II misalnya, saat ini sudah ada aturan bahwa pergantian harus melalui tahapan seleksi oleh tim seleksi. Tim seleksi akan melakukan uji kelayakan dan kompetensi masing-masing ASN yang sudah memenuhi syarat untuk menduduki satu posisi jabatan.

Jika pergantian pejabat itu bertentangan dengan aturan, maka akan berdampak hukum pada Pemkab Mimika. Bisa saja ada sanksi baik kepada Pemkab Mimika, Bupati maupun kepada pejabatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *