Jayapura, fajarpapua.com – Kasus kematian tokoh agama, Pendeta Yeremia Zanambani, pada pukul 17.30 WIT 19 September 2020, di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi catatan khusus selama 2020 karena sampai saat ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk menuntaskan penyelesaian hukumnya secara transparan di masyarakat.
Sejak kasus kematian Zanambani itu terkuak, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, langsung membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto.
Gabungan tim pencari fakta beranggotakan para profesional dan akademisi perguruan tinggi sempat mendapat teror penembakan dilakukan kelompol kriminal bersenjata saat hendak melakukan tugas pencarian data di lapangan pada sekitar pukul 15.46 WIT Jumat 9 Oktober 2020.
Bahkan, saat terjadi penembakan mengenai dua orang korban yakni akademisi UGM anggota TGPF, Bambang Purwoko, terkena tembak pada bagian kaki kiri, sementara itu Sersan Satu Faisal Satgas Apter yang mengawal anggota TGPF terkena tembak di badan bagian kiri
Meski mendapat teror penembakan namun anggota TGPF tetap melaksanakan tugas pengumpulan bukti-bukti data di lapangan serta mewawancarai saksi-saksi dan keluarga Zanambani.
Mamoto mengakui penetapan tersangka meninggalnya Pdt. Yeremia Zanambani menunggu hasil otopsi. “Untuk kasus Pendeta Yeremia masih menunggu otopsi karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Setelah dilakukan otopsi baru tersangkanya diproses hukum,” kata dia, kepada ANTARA, Kamis.
Ia mengaku saat ini Polda Papua masih berupaya untuk mendapatkan izin dari keluarga Zanambani untuk melakukan otopsi jasad almarhum.
“Mudah-mudahan pihak keluarga segera memberi ijin agar otopsi dapat segera dilakukan dokter forensik,” harap Mamoto menanggapi kelanjutan penanganan kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani akibat ditembak Sabtu, (19/9) di kampung Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya.
Rekomendasi Komnas HAM
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan, berdasarkan data, fakta dan informasi yang dipaparkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pengungkapkan kasus kematian Zanambani memberikan rekomendasi di antaranya, kematian korban diungkap sampai aktor yang paling bertanggungjawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan Koneksitas serta proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntabel dan transparan.