Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.(ant)
Polisi Tangkap Pemasok Senpi dan Amunisi untuk KKB di Intan Jaya
fajar PapuaPenulis
14.05 WIT2 menit baca36 dibaca

Bagikan berita ini
Aa







