BERITA UTAMANASIONAL

Hati-hati Gunakan Layanan Online, WhatsApp Diminta Lindungi Data Pribadi

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Hati-hati Gunakan Layanan Online, WhatsApp Diminta Lindungi Data Pribadi

Share this article

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Johnny.

RUU PDP

ads

Sang menteri juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” kata Johnny.

Indonesia saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, diantaranya persetujuan (consent) dari pemilik data.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” kata Johnny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *