BERITA UTAMANASIONAL

Hati-hati Gunakan Layanan Online, WhatsApp Diminta Lindungi Data Pribadi

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Hati-hati Gunakan Layanan Online, WhatsApp Diminta Lindungi Data Pribadi

Share this article

UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *