BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

cropped cnthijau.png
4
×

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Share this article

Ia pun membeberkan atas perbuatannya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan penyerahannya kepada jaksa yang bernama Irmayani Tahir, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut.

“Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp.1,5 M di meja hukum atau di sidang pengadilan,” Tegas Kasat Reskrim.

ads

Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,- menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura di palsukan. Dimana uang tersebut dipakai tersangka u ntuk kepentingan pribadinya.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *