Lewati ke konten utama

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

RedaksiPenulis
04.50 WIT2 menit baca65 dibaca
1987c2c7-614d-431f-ae0a-89592510eeed
1987c2c7-614d-431f-ae0a-89592510eeedFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

JAYAPURA, fajarpapua.com - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma, S.I.K menjelaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Bendahara Penerima, serta lima lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.