BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

cropped cnthijau.png
4
×

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Share this article

JAYAPURA, fajarpapua.com – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma, S.I.K menjelaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.

ads

“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Bendahara Penerima, serta lima lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *