Lewati ke konten utama

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

RedaksiPenulis
04.50 WIT2 menit baca65 dibaca
1987c2c7-614d-431f-ae0a-89592510eeed
1987c2c7-614d-431f-ae0a-89592510eeedFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Ia pun membeberkan atas perbuatannya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan penyerahannya kepada jaksa yang bernama Irmayani Tahir, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut.

"Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp.1,5 M di meja hukum atau di sidang pengadilan," Tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,- menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura di palsukan. Dimana uang tersebut dipakai tersangka u ntuk kepentingan pribadinya.(mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.