NASIONAL

Pemerintah Batal Suntik Vaksin Covid-19 Kepada Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya

cropped cnthijau.png
6
×

Pemerintah Batal Suntik Vaksin Covid-19 Kepada Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya

Share this article
batal suntik vaksin covid-19
sumber : humas.bandung.go.id - Kartu Vaksin Covid-19

Jakarta, Fajarpapua.com – Pengumuman Pemerintah telah batal suntik vaksin covid-19 kepada tenaga kesehatan Indonesia disampaikan Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Pemerintah untuk urusan Vaksinasi Covid-19.

Keputusan membatalkan suntik vaksin covid-19 kepada tenaga kesehatan disampaikan Nadia melalui Konferensi Pers Update Perkembangan Vaksinasi yang diunggah melalui Youtube Kementrian Kesehatan RI Sabtu sore (23/01/2021) Waktu Indonesia Bagian Barat.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Penyebab Batal Suntik Vaksin Covid-19

“Hingga saat ini tercatat sekitar 172.901 orang yang telah terkonfirmasi mendapatkan vaksinasi. Dan dari 172.901 orang tersebut terdapat 27 ribu tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksin yang disebabkan dibatalkan atau ditunda,” ujar Nadia pada Konferensi Pers melalui kanal Youtube Kementrian Kesehatan RI pada tanggal 23 Januari 2021.

Tertundanya proses vaksinasi terhadap 27 tenaga kesehatan tersebut disebabkan beberapa hal seperti tenaga kesehatan yang pernah terpapar covid-19, memiliki komorbid, sedang dalam proses menyusui dan memiliki tekanan darah tinggi saat dilakukan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan awal ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan dan pendataan proses vaksinasi covid-19 kepada tenaga kesehatan yang sudah dipersiapkan daftarnya.

Meskipun tertunda atau batal suntik vaksin covid-19 terhadap 27 ribu tenaga kesehatan, Nadia memastikan bahwa proses vaksinasi terhadap tenaga kesehatan akan terus dilaksanakan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan yang masuk daftar batal suntik vaksin covid-19.

Target pemerintah sesuai data pendahuluan adalah pada bulan Februari 2021 sudah dapat menjangkau sebanya 1,47 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Tenaga kesehatan yang belum terdaftar pada proses vaksin tahap pertama akan diproses pada vaksinasi tahapan selanjutnya yaitu kedua, ketiga dan seterusnya hingga selesai.

Selanjutnya proses vaksinasi dan informasi vaksinasi terhadap tenaga kesehatan sudah tidak lagi melalui broadcast SMS lagi.

Setiap tenaga kesehatan yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan berhak mendapatkan vaksinasi covid-19.

Kendati demikian tetap akan dilakukan screening atau pemeriksaan tahap awal yang dilakukan untuk memverifikasi persyaratan tenaga kesehatan tersebut bisa melanjutkan atau batal suntik vaksin covid-19.

“Vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan risikonya karena vaksin ini memiliki risiko efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi. Vaksin yang kita gunakan akan memberikan perlindungan kepada kita sehingga risiko kita menjadi sakit Covid-19 itu hanya 30 persen,” dia menandasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *