Timika, fajarpapua.com – Dalam rangka pengamanan Objek Vital Nasional, Polda Papua dan PT Freeport Indonesia menandatangani kerja sama terkait bantuan pengamanan dan penegakan hukum.
Penandatanganan yang dilakukan Irjen Pol Paulus Waterpauw selaku Kapolda Papua dengan Vice President Security dan Risk Management PT. Freeport Arief Nasuha, dilaksanakan di Timika, Rabu.
Kapolda Waterpauw kesempatan itu mengatakan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama mempunyai beberapa landasan hukum diantaranya Keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dimana merupakan tugas pokok Kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, sehingga diharapkan kedua belah pihak yakni Polri dan PT. Freeport harus terbuka terkait hal-hal operasional,” ujar Waterpauw.
Sementara Vice President Security dan Risk Management PT. Freeport Arief Nasuha mengatakan ada beberapa kegiatan sebelum dilakukan penandatangan ini, yakni dengan melakukan rapat secara berkesinambungan dari Mabes Polri dengan berkoordinasi dengan Biro Kerma Sops Polri dan dibantu tim Polda Papua.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar hingga terwujudnya penandatanganan kerja sama antara kedua belah pihak.