BERITA UTAMAMIMIKApinpost

3 Nama Calon Sekda Mimika yang Lolos Seleksi Sudah Dikantongi Bupati Mimika, Siapa Mereka ?

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

3 Nama Calon Sekda Mimika yang Lolos Seleksi Sudah Dikantongi Bupati Mimika, Siapa Mereka ?

Share this article
Prof Fatem
Komisioner ASN, Prof Dr Drs Agustinus Fatem

Timika, fajarpapua.com – Proses seleksi Sekda Mimika hampir memasuki babak final. Tiga nama yang lolos tahapan seleksi administrasi, psikotes dan wawancara sudah ditangan Bupati Mimika.

Nama calon yang lolos selanjutnya akan diajukan ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika proses lancar, dalam dua minggu kedepan, Mimika mempunyai Sekda definitif.

ads

Komisioner ASN, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua di Bandara Mozes Kilangin, Kamis (11/2) mengemukakan secara keseluruhan proses seleksi mulai dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Pansel hingga wawancara sudah sesuai aturan pasal 107 PP Nomor 11 tahun 2017.

“Yang kedua psikotesnya sudah dilaksanakan. Kemudian tahapan ketiga mengikuti wawancara yang dilakukan oleh kelima anggota Pansel secara lengkap. Jadi dari semua tahapan yang dilakukan, mulai dari awal sampai menghasilkan tiga nama, pendapat kami dari KASN itu sudah sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil seleksi tersebut dilaporkan secara lengkap kepada KASN untuk dikaji lebih lanjut. Apabila KASN sudah menyetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi persetujuan hasil seleksi, bukan rekomendasi persetujuan siapa yang menjadi Sekda.

Ketika ditanya ada oknum peserta calon Sekda yang baru sekali menjabat eselon II, menurut Prof Fatem, tergantung Pansel apakah menggunakan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 yang mewajibkan jenjang karir (sekurang-kurangnya dua jabatan eselon II) atau tidak.

“Begini yah, kita pakai rezim undang-undang nomor 5 tahun 2014, dasarnya itu adalah sistem merit. Sistem merit ini menjamin pengembangan karir pegawai negeri sipil itu berdasarkan kompetensi dan kinerja. Beda dengan zaman sebelumnya rezim undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pada saat itu seseorang untuk menduduki suatu jabatan pengembangannya itu sistem karir, jenjang karir. Jadi siapa yang masa tugas lebih lama, siapa yang menduduki jabatan lebih banyak dia yang memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan. Apa yang terjadi dengan salah satu calon ini yang baru menduduki suatu jabatan itu memang diatur di dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2005 ” pungkasnya.

Prof Fatem sekaligus mengklarifikasi pernyataan yang termuat di media bahwa dasar seleksi Sekda menggunakan Keppres Nomor 3 tahun 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *