BERITA UTAMAMIMIKApinpost

3 Nama Calon Sekda Mimika yang Lolos Seleksi Sudah Dikantongi Bupati Mimika, Siapa Mereka ?

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

3 Nama Calon Sekda Mimika yang Lolos Seleksi Sudah Dikantongi Bupati Mimika, Siapa Mereka ?

Share this article
Prof Fatem
Komisioner ASN, Prof Dr Drs Agustinus Fatem

“Itu salah, Keppres Nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah. Itu beda, yang namanya seleksi Sekda aturannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang penjabarannya diatur dalam Permenpan RB nomor 15 tahun 2019. Dan khusus di masa pandemi covid 19 ada diskresi yang dikeluarkan yaitu surat edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 yang mengatur tentang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi. Jadi apa yang dipersoalkan terkait dengan calon tertentu yang baru menduduki suatu jabatan, itu ketentuannya ada di Permendagri Nomor 5 tahun 2005 tidak sejalan dengan semangat undang-undang nomor 5 tahun 2014. Hanya memang Kemendagri sampai saat ini belum mencabut Permendagri 5 tahun 2005 itu. Jadi sekarang kembali ke Pansel kalau mau menggunakan boleh, tidak digunakan juga tidak melanggar,” paparnya.

Dikemukakan, apa yang terjadi di Mimika juga terjadi di tiga daerah lain di Papua.

ads

Sementara terkait belum mengikuti PIM 4 dan 3, juga tergantung Pansel. Sebab, dalam syarat administrasi tertera kewajiban harus mengikuti PIM 2, bukan wajib mengikuti PIM 4 dan 3.

“Oh yah, ini klarifikasi juga untuk rakyat Mimika agar tidak salah paham. Bukan berarti kalau nama seseorang tercantum nomor 1 berarti dia yang lolos, tidak. Penentuannya dari enam orang yang diseleksi ini muncul tiga nama, bisa saja nomor dua dan seterusnya. Artinya nomor satu itu bukan otomatis, itu hanya tentang penomoran saja,” tegasnya.

Prof Fatem melanjutkan, dipastikan dalam dua minggu kedepan nama Sekda Mimika definitif sudah bisa diketahui.

“Sekarang tiga nama yang lolos sudah di tangan Bupati Mimika. Nanti bupati menyurati KASN, lalu KASN mengeluarkan rekomendasi persetujuan, lamanya waktu di KASN mungkin tiga hari. Lalu dari KASN, bupati konsultasi dengan gubernur dari tiga nama ini. Hitunglah di gubernur satu minggu. Berarti kalau proses tidak tersendat dua minggu lagi ada Sekda definitif,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *