Yafet menegaskan, sesuai kesepakatan, masyarakat adat mendapat 4 persen sedangkan pemerintah 3 persen.
“Makanya kami ajukan dua komisaris dalam BUMD Papua Divestasi Mandiri. Jadi kesepakatan Pak Sekda dan Bupati Mimika kami tolak. Harus ada pembahasan kembali undang FPHS, undang pemilik hak layak, undang pemerintah daerah, undang provinsi, dari Inalum, dari Freeport. Kemudian kasih penjelasan mengenai saham 7% yang ada di kabupaten Mimika,” tukasnya.
Sedangkan Sekretaris FPHS, Johan Zonggonau mengingatkan masyarakat adat harus dilibatkan, atau setidaknya ada perwakilan masyarakat adat di Papua Divestasi Mandiri.
“Supaya hal itu tidak membuat pemilik hak layak bingung, harus ada transparansi dan keterbukaan dalam pembagian. Nah hal itu sempat FPHS Tsingwarop kuasa hukum kritisi, belum disepakati tapi sudah bikin Perda,” ujar Johan.