Tidak hanya itu, Bos KBH Kaimana itu diganjar kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp558 juta. Apabila tidak membayar aset disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.(tim)