BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jabatan Asisten III Setda Mimika Diganti, Begini Perkembangan Proses Hukum NK di PN Manokwari

261
×

Jabatan Asisten III Setda Mimika Diganti, Begini Perkembangan Proses Hukum NK di PN Manokwari

Share this article
20210302 151744
NK saat dijebloskan ke Rutan Polda Papua Barat

Tidak hanya itu, Bos KBH Kaimana itu diganjar kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp558 juta. Apabila tidak membayar aset disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *