“Kita telah melakukan pertemuan dengan pihak Satlantas guna mengetahui kejelasan dari penanganan kasus laka lantas itu, yang menyebabkan saudara kita meninggal dunia. Kita juga tetap mengawal penanganan oleh pihak penyidik hingga tuntas,” tegas Siprianus ketika dihubungi fajarpapua.com melalui telepon selulernya.
Siprianus menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pihak keluarga bersepakat menyerahkan kasus ini ke pihak penegak hukum Satlantas Polres Merauke untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Lantas, AKP Dian Novita Pieterz, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan penahanan satu orang tersangka yang diduga pelaku atas kejadian lakalantas tersebut.
“Sementara kasusnya masih ditangani di Unit Laka sesuai dengan prosedur. Dan yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan di kantor lantas,” ujar Dian Novita melalui pesan suara WhatsApp ketika dikonfirmasi awak media ini, Kamis (1/4).
Kasat Lantas berjanji akan mengusut tuntas kasus itu secara transparan dan berkeadilan, barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 1 unit mobil tronton, 1 unit mobil avansa silver dan 1 unit sepeda motor. (hrs)