Namun terkait berapa besaran alokasi anggaran dana hibah yang diterima Kejari Timika, Sastra mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.
“Kita tidak menerima hibah tersebut dalam bentuk dana segar tetapi dalam bentuk program fisik,” jelasnya.
Dana hibah untuk Kejari Timika, sendiri lanjutnya, akan digunakan untuk pembangunan fisik, seperti renovasi kantor, perumahan dan keperluan lain sesuai kebutuhan.
Saat ditanya mengenai pihak yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah apakah ditangani langsung oleh Kejari Timika, Sastra menegaskan seluruh kegiatan akan ditangani oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Mimika.
“Nantinya kami hanya menerima hasil dari kegiatan yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Terkait, pelaksanaan kegiatan mulai dari tender dan pelaksanaan kegiatan langsung ditangani oleh Pemda Kabupaten Mimika melalui Bagian Umum,” jelasnya.
Saat disinggung apakah secara aturan memungkinkan Kejari Mimika menerima dana hibah dari pemerintah daerah, Sastra menegaskan hal itu sangat memungkinkan dan tidak menyalahi aturan.
“Karena pemberi dan penerima dana hibah tersebut adalah antara lembaga dengan lembaga, jadi hal itu sah dan dibenarkan,” jelasnya.
Sementara terkait adanya keraguan dari masyarakat terhadap independensi Kejari Timika dalam menangani perkara hukum di lingkungan pemerintahan, Sastra menjamin hal itu tidak akan terjadi.
“Saya menjamin 100 persen, pemberian dana hibah oleh Pemda Kabupaten Mimika tidak akan membuat goyah independensi Kejaksaan Timika dalam menangani perkara-perkara hukum yang mungkin melibatkan pihak-pihak yang ada di pemerintahan,” tegasnya. (mas)