BERITA UTAMA

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

cropped cnthijau.png
21
×

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

La Ode Nofal

(Ketua KFKH) IAIN Ambon

ads

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas segalanya. Hukum menjadi panglima dalam mengatur semua konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegasan akan negara hukum ini termaktub secara expresif verbis di dalam  ketentuan pasal 1 ayat 3 batang tubuh UUD 1945 NRI “negara Indonesia adalah negara hukum”.

Penegasan tersebut bukanlah hanya sebagai ketentuan normatif semata, melainkan sebagai suatu penegasan bahwa Indonesia bukanlah negara kekuasaan (macthtaat), di mana kekuasan bertindak otoriter/sewenang-wenang (abuce of power).

Bertalian dengan konsep negara hukum, maka menurut Julius stalh, bahwa konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia adalah konsep negara hukum recthtaat yang memiliki karakteristik berupa adanya: Adanya peradilan administrative, Pemerintahan berdasarkan UU, Adanya jaminan HAM, Adanya prinsip pembagian kekuasaan (separation of power). Penulisan kali ini sesuai tematik yang diangkat yakni terkait kharakteristik negara hukum berupa adanya peradilan administrasi negara/ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Eksistensi peradilan tata usaha negala (PTUN) berdasarkan sejarah (base on historical) di Indonesia dibentuk dan disahkan dengan diundangkannya undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara sebagaimana saat ini  undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Pengadilan tata usaha negara. Namun baru resmi beroperasi pada  tahun 1991 paska diterbitkan paska diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1991. Di mana dasar pikir hadirnya PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat atau badan hukum akibat keputusan admisnistrasi (beshiking) yang dikeluarkan olehg pejabat TUN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *