BERITA UTAMA

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

cropped cnthijau.png
21
×

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

Efektitas putusan hakim dilihat dari kekuatan eksekutorialnya, jika didalam perkara pidana yang melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ingkrah) adalah jaksa begitupun di dalam peradilan perdata ada juru sita. Namun berbeda halnya dengan putusan hakim pada peradilan TUN, ia hanya dapat dieksekusi berdasarkan pada kesadaran pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan, sekalipun jika pejabat TUN telah diperintah untuk melaksanakan putusan ingkrah enggan melaksanakan putusan diberi sangsi teguran dan sangsi denda berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara
Pasal 116 ayat 4, 5 dan 6 UU No 51 Tahun 2009 Tentang PTUN “pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media masa cetak/membayar sejumlah uang secara paksa namun jika masih enggan melaksanakan putusan, maka ketua pengadilan harus mengajukan hal tersebut kepada presiden.

Yang menjadi persoalnya adalah jika Pejabat TUN yang kalah berdasarkan putusan pengadilan ingkrah tidak melaksanakan putusan ia harus membayar sejumlah uang, siapakah yang harus menagih uang tersebut dan siapakah yang harus membayar uang tersebut. Sampai detik ini belum ada kejelasan tentang sanngsi tersebut. Kedua, jika pejabat TUN tersebut tetap tidak melaksankan putusan kemudian pengadilan melaporkan kepada presiden, apa tindakan hukum yang dapat diambil presiden, hingga detik ini belum ada regulasi yang mengaturnya.

ads

Problematika putusan TUN ini sangatlah berdampak pada efektifitas penegakan hukum di tanah air. Jika dibiarkan maka akan riskan menjadi celah terjadinya kesewenang-wenangan pejabat TUN terhadap Rakyat dan parahnya, hal ini akan terjadi terus menerus. Olehnya itu, hemat penulis menyarankan agar perlu kembali merevisi UU PTUN guna memperjelas dan mempertegas sangsi pada pejabat-pejabat TUN yang enggan melaksanakan putusan ingkrah pengadilan atau harus ada instrument hukum yang mengatur teknis pelaksaan UU PTUN berupa Peraturan pemerintah (PP) tentang sangsi kepada pejabat-pejabat TUN yang enggan melaksanakan putusan ingkrah pengadilan.(ant)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *