BERITA UTAMA

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

342
×

“Problematik Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

Kehadiran peradilan tata usaha negala (PTUN)  Tidak bisa dinafikan bahwa hukum wajib bersifat responsif dalam menjawab realitas sosial kemasyarakatan, olehnya itu hukum tidak boleh kaku melainkan harus bersifat dinamis sebagaimana dikemukakan oleh prof. Satjipto Raharjo “hukum untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum”.

Secara konstitusional kewenangan PTUN melalui pasal 50 Junto pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Pengadilan tata usaha negara “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat dengan badan atau pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (beshiking) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati eksistensi peradilan TUN ini sangatlah positif sebagai upaya responsif menjawab tantangan perkembangan hukum dalam menyelesaikan sengketa masyarakat yang memperoleh perbuatan atau perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah secara administrative. Nampaknya dalam proses penegakan hukumnya (law enforcement) yakni berkaitan dengan Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidaklah realistis dalam aspek sangsi dan kekuatan eksekutorial yang kuat dalam putusannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *