BERITA UTAMAPAPUA

Didorrrr…Polisi !!! Satu Lagi Pembacok Bocah di Husen Palela Berhasil Dilumpuhkan

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Didorrrr…Polisi !!! Satu Lagi Pembacok Bocah di Husen Palela Berhasil Dilumpuhkan

Share this article
Pelaku yang berhasil dilumpuhkan polisi.
Pelaku yang berhasil dilumpuhkan polisi.

Merauke, fajarpapua.com – Petugas Polres Merauke berhasil menangkap satu orang lagi terduga pelaku utama pembacokan yang menewaskan bocah di Husen Palela, Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Pelaku yang bernama Richard T berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Rajawali pimpinan Kapolres Merauke di Jagebob X Distrik Jagebob, Jumat(16/4). Saat ditangkap pelaku berusaha kabur, sehingga petugas pun melumpuhkan pelaku dengan dua butir peluru timah.

ads

Kapolres Merauke, AKPB Ir. Sangaji, M.Hum dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/4) menerangkan, proses penangkapan terhadap terduga utama pelaku pembacokan bocah di Husen Palela itu, merupakan pengembangan penyelidikan dari pelaku pertama, Herman yang sudah ditangkap sebelumnya. Petugas melakukan pengepungan di tempat persembunyian.

Warga Netizen Kutuk Keras Kasus Pembacokan Bocah di Husen Palela Merauke(Opens in a new browser tab)

“Ini adalah tersangka utama yang berhari-hari kami cari di berbagai tempat di mana dia berada. Karena begitu sulitnya tanpa alat komunikasi dan sebagainya akhirnya kami mengubah strategi. Kita mendatangi lokasi yang diduga pelaku ada di situ. Malam pada jam yang sudah ditentukan dengan keterbatasan yang kita hadapi, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap berserta barang buktinya kita bawa ke sini,” terang Untung Sangaji di dalam Konferensi Pers di Polres Merauke, Sabtu (17/4).

Saat melakukan penangkapan, kata Kapolres, pelaku hendak melakukan perlawanan terhadap petugas polisi. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan sebanyak dua kali tepat mengenai betis kanan.

“Dengan penembakan tersebut pelaku berhasil diamankan dan langsung dievakuasi ke Polsek Jagebob dan sekitar pukul 12.30 WIT terus menuju Polres Merauke. Sekitar pukul 17.00 WIT Katimsus Rajawali dan anggota berhasil mengamankan pelaku dan langsung diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *