Timika, fajarpapua.com – Selain sukses prestasi, Mimika juga berkomitmen sukses sebagai tuan rumah Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2021.
Karenanya kesiapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mimika melalui kebersihan kota sangat dibutuhkan.
Sekda Mimika, Michael Gomar dalam konferensi pers di Hotel Grand Mozza, Minggu (18/4) malam mengatakan suksesnya PON XX Papua 2021 bukan tergantung kepada Pemerintah maupun SUB PB PON saja tetapi tergantung dari seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.
Dikatakan, Bupati dan Wakil Bupati Mimika sudah komitmen untuk bersama-sama mempersiapkan Kabupaten Mimika dalam menyambut PON XX/2021 Papua, hal ini sudah disampaikan secara tegas melalui kunjungan Menteri Dalam Negeri bahwa Kabupaten Mimika dari segi venue maupun infrastruktur sudah selesai dibangun sebelum pelaksanaan.
“Salah satu contohnya adalah peresmian bandara, yang nanti akan difungsikan dan direncanakan mulai peresmian bulan Agustus 2021,” ucap Michael Gomar.
Sedangkan terkait kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika, beberapa minggu lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.
“Baik dari tingkat Rumah Tangga, RT, RW, Kampung, Kelurahan, Distrik dan juga seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika termasuk pelaku usaha, pemilik restoran, hotel dan juga UMKM,” jelas Sekda Gomar.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan sudah ditindaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup dan juga Satpol PP melakukan rapat koordinasi bersama Sekda Mimika, termasuk kepala distrik dan kelurahan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021.
“Juga ada strategi maupun inovasi baru yang akan dilakukan untuk penanganan sampah,” jelasnya.
Sekda mengharapkan peran kelurahan maupun kepala distrik selama satu maupun dua bulan kedepan bisa melihat dan mengevaluasi progres tentang penanganan sampah di Kabupaten Mimika.
“Karena bagaimanapun juga kebersihan lingkungan ini mempengaruhi keindahan kota. Infrastruktur yang kita bangun tidak akan kita rasakan apabila kota kotor,” tegasnya.
Hal ini diperkuat Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang persampahan, Peraturan Bupati dan terakhir adalah Instruksi Bupati Nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan.