Timika, fajar papua.com – Meski Kabupaten Mimika memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, namun hal itu ternyata belum mampu menyelesaikan masalah.
Hal ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi Pemda Kabupaten Mimika, apalagi Tahun 2021 ini akan menjadi tuan rumah 2 even besar yaitu PON XX Papua dan Pesparawi.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob saat membuka sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah pada Senin kemarin meminta peran serta seluruh warga dan aparatur pemerintah untuk terlibat aktif dalam mengatasi sampah.
Dalam kesempatan itu Wabup JR mengkritisi kinerja aparatur terutama beberapa kelurahan di Distrik Mimika Baru yang dinilainya minim dalam penanganan sampah.
Salah satunya Lurah Kelurahan Kebun Sirih yang dinilai Wabup JR sangat tidak maksimal dalam membantu Pemda Kabupaten Mimika mengatasi masalah sampah di wilayahnya.
Menurut Wabup JR, sepengamatan dirinya di wilayah Kelurahan Kebun Sirih khususnya mulai dari turunan jembatan penghubung dengan Jalan Ahmad Yani terutama di sungainya banyak sekali sampah.