Merauke, fajarpapua.com – Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA siap maju ke bursa pencalonan Rektor Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke. Dosen Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) Papua dan Ketua Stisipol Yalenka Maro Merauke ini mendaftarkan diri dengan dikawal dan dihantar oleh Mahasiswa Papua Selatan ke Kampus Unmus, Rabu (21/4).
Pendaftaran Beatus Tambaip dalam suksesi kursi rektor itu, diterima oleh Panitia Pemilihan Rektor Unmus, setelah melengkapi dokumen dan 18 persyaratan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah menghantar dan rekan-rekan wartawan yang sudah mengawal pendaftaran saya ini. Panitia sudah menerima saya dengan baik, tahapannya sudah saya lalui. Sebagai tamu dari luar saya harus mengisi daftar tamu. Lalu melengkapi berkas dan persyaratan kemudian dilihat oleh panitia. Apakah 18 persyaratan sesuai ketentuan Permendik terpenuhi atau tidak. Jadi saya sudah penuhi persyaratan itu dan sudah ada bukti tanda terima dari panitia. Jadi bukti tanda terima itu sebagai alat untuk kita kontrol lagi pada tahap selanjutnya,” beber Beatus Tambaip di Sekretariat PPS usai mendaftarkan diri di Kampus Unmus, Rabu (21/4).
Menurut Beatus, tanggal 29 April 2021 adalah batas waktu selesainya verifikasi dokumen dan persyaratan dan panitia akan menetapkan calon jadi yang akan maju bertarung di suksesi pemilihan rektor. “Jadi nanti teman-teman wartawan bisa tanya langsung ke panitia dan senat saat verifikasi, mereka menggunakan rumusan mana,” ujarnya.
Perihal beberapa persyaratan calon, Beatus, mengakui bahwa yang menandatangani berkas persyaratan itu adalah pimpinan. Dalam hal ini jika di kampus, maka pimpinan tertinggi adalah rektor. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN di situ menyebutkan bahwa pejabat setingkat universitas, rektor adalah pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi memang yang harus tanda tangan berkas persyaratan adalah rektor. Saya berharap mereka memahami undang-undang itu. Kalau di pemda itu bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Jadi terkait persyaratan itu tinggal bagaimana kita memahami aturan itu saja. Kan sangat janggal, misalnya Warek I yang ditunjuk sebagai Plt. rektor, kemudian dia sendiri yang menandatangani karena dia mau maju. Kan janggal kan?