BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Masih Memilih Tunjangan Perumahan Dibanding Tempati Rumah Dinas, Berikut Besaran Penghasilan Anggota DPRD?

407
×

Masih Memilih Tunjangan Perumahan Dibanding Tempati Rumah Dinas, Berikut Besaran Penghasilan Anggota DPRD?

Share this article
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD Mimika

Secara umum gaji atau pengupahan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti :

  1. Uang representasi
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan beras
  4. Uang paket
  5. Tunjangan jabatan
  6. Tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain
  7. Tunjangan komunikasi intensif
  8. Tunjangan reses
  9. Tunjangan perumahan dan ;
  10. Tunjangan transportasi.

Dengan banyaknya komponen, penghasilan atau gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten sesuai aturan berkisar antara 36 juta hingga 45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Dari penelusuran fajarpapua.com, diketahui berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten meliputi :

  1. Uang Representasi Rp 1.575.000
  2. Tunjangan Keluarga Rp 220.000
  3. Tunjangan Beras Rp 289.000
  4. Uang Paket Rp 157.000
  5. Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750
  6. Tunjangan Alat Kelengkapan Rp 91.350
  7. Tunjangan Reses Rp 2.625.000
  8. Tunjangan Perumahan Rp 12.000.000
  9. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 10.500.000
  10. Tunjangan Trasnportasi Rp. 12.000.0000

Namun angka ini bisa berbeda setiap daerah karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu tinggi, sedang dan rendah (Pasal 8 (5) PP Nomor 18 Tahun 2017).

Bahkan kabarnya Kabupaten Mimika yang menjadi salahsatu kabupaten dengan kategori kelompok dengan nilai APBD Tinggi memberikan penghasilan kepada Anggota DPRD Mimika yang cukup tinggi dan nilainya diatas penghasilan sebagaimana tertera diatas.

Polemik Rumah Dinas DPRD Mimika

Pemda Kabupaten Mimika melalui Sekretaris Dewan sebenarnya sudah membangun fasilitas perumahan dinas anggota DPRD Mimika.

Perumahan yang berhadapan dengan Kantor Bappeda Kabupaten Mimika terletak di Jalan Cenderawasih, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana tersebut juga sangat representatif.

Namun sayangnya, dari 25 unit rumah dinas yang ada, kabarnya baru tiga bangunan rumah yang dihuni oleh anggota DPRD Mimika. Sementara sisanya sebanyak 22 unit dibiarkan kosong karena anggota dewan enggan menghuninya.

Alasan yang digunakan oleh anggota dewan yang enggan menghuni rumah dinas tersebut juga beragam.

Mulai dari kurangnya jumlah rumah dinas dibanding anggota dewan yang saat ini berjumlah 35 orang dan juga karena beralasan masing-masing anggota dewan telah memiliki rumah pribadi.

Alasan ini mendapat sorotan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia, Yohan Zonggonau yang menilai anggota DPRD Mimika kurang elegan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *