Korban diperkosa di lantai sekitar 30 menit. Sempat istirahat, pelaku melanjutkan aksinya sampai nafsu syawatnya terlampiaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara kurang lebih 5-15 tahun.
“Sementara pelaku masih terkena satu pasal, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mile 32, kami akan kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” ungkap AKP Hermanto. (rul)