BERITA UTAMA

Soal Pembayaran THR Idul Fitri di Timika, Mandesy : Perusahaan Besar Patuh, Toko dan Warung Membandel

cropped cnthijau.png
5
×

Soal Pembayaran THR Idul Fitri di Timika, Mandesy : Perusahaan Besar Patuh, Toko dan Warung Membandel

Share this article
Santy Sondag
Santy Sondag

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

ads

“Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Sekretaris Disnaker Kabupaten Mimika, Santi Sondag kepada wartawan usai Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan aturan turunannya, Kamis (6/5) di Horison Ultima Hotel, Jalan Hasanuddin Timika.

Terkait hal ini, lanjutnya, Disnaker Kabupaten Mimika telah menerjunkan tim ke lapangan untuk memantau dan mendata perusahaan-perusaahan yang ada di Timika.

“Kita harapkan dengan turunnya tim ke lapangan, pemilik dan pengelola usaha bisa sadar membayar hak-hak karyawannya. Jika sampai hari terakhir ada perusahaan yang tidak bayar THR, Disnaker akan melaporkan hal itu ke bupati untuk menetapkan sanksi,” kata Santi.

Selain turun lapangan, kata dia, Disnaker Kabupaten Mimika juga mendirikan Posko Pengaduan untuk memudahkan pekerja melakukan pelaporan terkait THR.

“Anggota tim di setiap Posko Pengaduan juga akan mendatangi perusahaan atau usaha untuk mengingatkan pembayaran THR yang menjadi kewajiban mereka,” jelasnya

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Mimika, Syane Mandesy SE mengatakan jumlah pelaku usaha yang didatangi kurang lebih sebanyak 100 perusahaan.

Diakui, dari data lapangan diketahui hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri ada perusahaan yang belum membayar THR.

“Perusahaan besar patuh dan semua sudah membayar, hanya yang kecil seperti toko, warung dan rumah makan yang membandel dan belum bayar THR,” ujarnya.

Mandesy mengungkapkan, Tim Disnaker Kabupaten Mimika akan kembali turun lapangan. “Kami akan turun terakhir dan kalau sampai tidak bayar pasti ada yang kena sanksi sesuai peraturan Kemenaker,” tegasnya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *