BERITA UTAMAMIMIKA

Sholat Ied di Lapangan Timika Indah Diperbolehkan, Tapi Ini Batasan yang Ditetapkan Pemda

cropped cnthijau.png
7
×

Sholat Ied di Lapangan Timika Indah Diperbolehkan, Tapi Ini Batasan yang Ditetapkan Pemda

Share this article
Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz Muh Amin Ar S.Ag
Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz Muh Amin Ar S.Ag

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memperbolehkan melaksanakan sholat ied perayaan Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 besok.

Ketua MUI Kabupaten Mimika Udtadz HM Amin Ar S.Ag kepada fajarpapua.com saat ditemui di kediamannya mengatakan berdasarkan penetapan Pemerintah bahwa besok (13/5) perayaan Idul Fitri.

ads

Hanya saja, bagi umat muslim yang melaksanakan sholat ied di lapangan Timika Indah dibatasi hingga 50%. Hal itu untuk mengurangi konsentrasi massa yang hendak melakukan sholat ied.

“Selain mengurangi lalu lintas umat muslim, hal ini juga pastinya mengurangi resiko penyebaran Covid-19,” kata Ustadz Amin.

Sholat ied juga bisa dilaksanakan di 78 Masjid di Kabupaten Mimika.

Dikatakan, Imam Masjid Al Azhar, Al Akbar dan Al Multazan merupakan imam yang didatangkan dari luar Timika yang hanya bertugas selama 15-30 Hari untuk memimpin sholat terawih maupun sholat ied.

“Setelah selesai berlakunya larangan mudik dari pemerintah, imam yang didatangkan tersebut sudah pulang,” ucap Ustadz Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *