Timika, fajarpapua.com – Sound voice traffic light yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika di empat titik di Kota Timika ternyata menyisakan masalah.
Bahkan pihak vendor, CV Buana Inti Persada, Tangerang mengancam akan mempreteli perangkat tersebut jika hutang sebesar kurang lebih Rp 250 juta sisa pembayaran tidak segera dilunasi.
Selain masalah hutang pelunasan pembayaran kepada vendor, ternyata proyek tersebut diduga juga memiliki masalah lainnya.
Dimana khabarnya, pihak pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika memerintahkan untuk dilakukan pembayaran meski kegiatannya belum rampung.
Data yang berhasil dihimpun fajarpapua.com menyebutkan, proyek pemasangan 4 paket sound voice traffic light tersebut dikerjakan dengan menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp 350 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2020.
Proyek pemasangan perangkat itu dimenangkan oleh CV RP yang khabarnya dimiliki oleh istri dari mantan pejabat di Kabupaten Mimika berinisial HS.
Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan CV RP sebagai pihak ketiga kemudian menggandeng CV Buana Inti Persada sebagai vendor kemudian memasang perangkat tersebut di 4 traffic light yang berada di Perempatan Klinik Bhakti Husada di Jalan Hasanudin-Budi Utomo, Perempatan Bank Papua di Jalan Yos Sudarso-Belibis, Pertigaan Diana Shoping di Jalan Cenderawasih-Budi Utomo dan Pertigaan Timika Mall di Jalan Yos Sudarso-Hasanudin