BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Elminus Mom : Ingat…Mulai Besok Saya Kembali Jabat Ketua DPRD Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
20
×

Elminus Mom : Ingat…Mulai Besok Saya Kembali Jabat Ketua DPRD Mimika

Share this article
anggota dprd mimika
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019

Timika, fajarpapua.com – Putusan inkrah yang memenangkan DPRD Mimika periode 2014-2019 dengan konsekuensi tambahan waktu kerja satu tahun, berimplikasi kembali aktifnya Elminus Mom sebagai Ketua DPRD Mimika.

Kepada fajarpapua.com, Minggu (27/6), Elminus mengemukakan, dengan keluarnya putusan inkrah berarti dirinya kembali menjabat ketua DPRD Mimika.

ads

“Besok (Senin, red) saya masuk kantor langsung kembali duduk sebagai ketua DPRD. Ini keputusan hukum, kita wajib patuhi,” tegas Elminus.

Dikemukakan, jika Gubernur Papua tidak menindaklanjuti putusan MA sama saja melanggar hukum. Dan jika DPRD saat ini tetap menerima gaji, bisa jadi temuan BPK.

“Jadi sejak putusan dikeluarkan, kami harap teman-teman dewan saat ini langsung tahu diri, jangan paksakan tetap berkantor apalagi sampai terima gaji, karena bisa jadi temuan korupsi,” paparnya.

Sedangkan Kuasa Hukum mantan DPRD Mimika, Marjan Tusang, SH. MH  mengatakan, dalam amar putusan akhir MA tidak merubah satupun tuntutan penggugat Yohannes Kibak dan kawan-kawan.

Dalam konferensi pers, Sabtu (26/6) di Jalan Samratulangi Timika, Marjan menerangkan, majelis hakim memerintahkan SK Nomor 155/266 tahun 2019 tentang pelantikan DPRD periode 2019 – 2024 dibatalkan.

Adapun bentuk konkrit putusan adalah mengaktifkan kembali satu tahun masa tugas, karena jabatan yang dinyatakan adalah lima tahun. Para penggugat dilantik tahun 2015 sedangkan periode yang ditetapkan 2014 – 2019 maka jabatan yang dijalani oleh penggugat hanya 4 tahun.

Padahal dalam pasal 155 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan sangat jelas masa jabatan DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota lima tahun sejak mengucapkan sumpah janji dan hanya satu regulasi yang mengatur itu.

“Memori kasasi yang diajukan oleh Gubernur Papua ditolak, maka secara otomatis tanggal 8 Juni 2021 Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Dijelaskan, Mahkamah Agung mengembalikan dokumen karena memori kasasi yang diajukan atau upaya hukum yang dilakukan oleh Gubernur Papua melampaui batas waktu, artinya bahwa hak untuk melakukan upaya hukum sudah tidak ada.

Disisi lain pihak penggugat, Yohanes Kibak mengaku dirinya dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *