“Kami sadar bahwa kalau kami ambil tindakan yang lain-lain nanti masyarakat yang jadi korban. Kami emosi tapi kami tahan, untuk itu kami tempuh jalur hukum, akhirnya terbukti pemerintah daerah dan provinsi punya perbuatan itu salah” ujar Yohanes Kibak.
Sementara Komisi C Saleh Alhamid mengatakan persoalan hukum tidak akan terjadi jika pemerintah daerah dan ketua DPRD saat itu tidak membangkang terhadap perintah Mendagri.
“Andainya surat ini direspon saat itu, maka tentunya tidak ada masalah sampai saat ini,” paparnya.
“Awalnya sudah diingatkan duluan oleh Mendagri kepada Gubernur maupun Bupati Mimika. Saya minta Gubernur untuk secepatnya mengambil langkah-langkah sesuai amar putusan,” tegasnya.(red/feb)