BERITA UTAMAPAPUA

Biadab !! Pria Ini Nodai Anak 4 Tahun di Rumahnya di Distrik Ulilin, Merauke

cropped cnthijau.png
24
×

Biadab !! Pria Ini Nodai Anak 4 Tahun di Rumahnya di Distrik Ulilin, Merauke

Share this article
Konferensi Pers terkait Persetubuhan Anak Bawah Umur
Konferensi Pers terkait Persetubuhan Anak Bawah Umur

Merauke, fajarpapua.com – ‘Ibarat sudah dirasuki nafsu setan dan berkelakuan binatang’, itulah kata-kata yang pantas disematkan kepada seorang pria berinisial NKT (37) yang tinggal di barak Karyawan Divisi 4 Estate PT. BIA, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.


Pasalnya, dia tega menodai gadis usia 4 tahun secara sadis. Hanya bermodalkan uang Rp 1.000 untuk membeli es Kiko, pelaku melancarkan tipu daya dan muslihatnya guna menjerat anak bawah umur ini untuk masuk perangkap setan demi memuaskan nafsu bejatnya.


Hal ini sebagaimana terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos bersama jajarannya di Ruang Data Polres Merauke, Selasa (6/7).
Di hadapan para awak media, Wakapolres menerangkan, dalam keterangannya kepada penyidik pelaku beralibi jika pada hari itu Sabtu tanggal 3 Juli 2021 dia (pelaku) pulang kerja sekitar pukul 10.00 WIT dan istirahat tidur siang. Sekitar pukul 13.00 WIT pelaku merasa ada yang masuk ke kamar dan tidur di samping lalu memeluknya dengan tangan kanan.


“Dia kemudian berpikir kalau yang memeluknya itu adalah istrinya. Bergegas, pelaku kemudian langsung menurunkan celana korban dan ditidurkan di atas bantal. Di situlah, dia lalu menodai korban bawah umur ini. Korban berteriak sambil menangis, dan setelah kejadian pelaku baru tersadar kalau yang disetubuhi itu adalah bukan istri pelaku,” ungkap Leonardo Yoga.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaku kemudian menggendong korban untuk dibawa pulang ke rumah korban.  Setibanya di rumah, pelaku menurunkan korban dan korban masuk ke kamar mandi. Saat keluar kamar mandi, korban mengalami pendarahan, kemudian pelaku membawa korban ke Klinik PT. BIA Estate A.
Namun semua alibi pelaku, kata Leonardo, ternyata terbantahkan oleh keterangan korban DJ (4) di hadapan penyidik. Korban mengaku bahwa pada hari Sabtu 3 Juli 2021, siang hari pelaku (NKT) mengajak korban ke kios dan memberikan uang Rp 1000,- (seribu rupiah) dan korban membeli es Kiko. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan membawa korban masuk ke dalam kamar pelaku. Setibanya di kamar pelaku memukul punggung korban hingga terjatuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *