BERITA UTAMAPAPUA

Merauke Terapkan PPKM Mikro, Tempat Usaha Dibatasi Jam Operasi Hingga Pukul 21.00 WIT

cropped cnthijau.png
13
×

Merauke Terapkan PPKM Mikro, Tempat Usaha Dibatasi Jam Operasi Hingga Pukul 21.00 WIT

Share this article
Patroli Penertiban Tempat Usaha oleh Petugas Gabungan
Patroli Penertiban Tempat Usaha oleh Petugas Gabungan


Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kabag Ops, AKP Micha P. Toding, SH, SIK memimpin patroli keliling petugas gabungan itu. Di hadapan personil gabungan, Micha Toding memberikan arahan agar personil yang terlibat bertindak profesional dan humanis.
“Kita berikan imbauan dan teguran saja, belum ada perintah tindakan tegas. Anggota diharapkan jangan arogan dan saling menjaga satu sama yang lainnya. Sasaran yang kita sisir adalah kafe-kafe, warung-warung di pinggir jalan, dan toko-toko besar.

Patroli oleh petugas
Patroli oleh petugas


“Sesuai PPKM Mikro dan Surat Edaran Bupati Merauke bahwa pelaksanaan pelaku usaha dan pengunjung agar kiranya dapat tutup pada pukul 21.00 WIT. Jadi kita petugas hanya mengimbau dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk. Kedepannya akan kita tindak tegas, ada yang tidak mentaatinya,” tandas Micha Toding.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada pengunjung toko, kafe dan warung-warung agar segera pulang ke rumah dan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.
“Kita harapkan kepada seluruh warga Merauke agar patuh dan taat akan Prokes C-19 dan anjuran pemerintah. Kita berdoa bersama-sama semoga angka penyebaran Covid di Merauke dapat menurun hingga ke zona hijau,” imbaunya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *