Lewati ke konten utama

Merauke Terapkan PPKM Mikro, Tempat Usaha Dibatasi Jam Operasi Hingga Pukul 21.00 WIT

RedaksiPenulis
03.04 WIT2 menit baca132 dibaca
Patroli Penertiban Tempat Usaha oleh Petugas Gabungan
Patroli Penertiban Tempat Usaha oleh Petugas GabunganFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com - Pemerintah Kabupaten Merauke mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro sejak, Selasa (6/7).
Sejumlah tempat usaha masyarakat, baik rumah makan, restoran, kafe, warung kaki lima, kios, toko dan juga tempat-tempat hiburan malam (THM) dibatasi jam operasinya mulai pukul 06.00-21.00 WIT sesuai dengan Surat Edaran Bupati Merauke.


Hal ini sehubungan dengan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, dimana jumlah pasien positif terpapar Virus Corona terus bertambah dari hari ke hari dan sudah mencapai 300 lebih kasus.
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP gencar melakukan patroli keliling untuk melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan pola ‘3M’ (mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penularan virus corona ini.


Pantauan fajarpapua.com, sebelum melakukan patroli keliling, petugas gabungan melaksanakan apel operasi pencegahan dan percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini di halaman Kantor Bupati Merauke, Selasa (6/7).
Sebanyak empat puluhan (40) personil gabungan diterjunkan untuk memberikan imbauan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha masyarakat yang masih beroperasi di atas waktu yang ditentukan itu.