BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pulang Numpang Truk, Gadis ABG 14 Tahun di Timika Diperkosa Sopir Truk di Kamar Kos

cropped cnthijau.png
19
×

Pulang Numpang Truk, Gadis ABG 14 Tahun di Timika Diperkosa Sopir Truk di Kamar Kos

Share this article
Pelaku saat diinterogasi
Pelaku saat diinterogasi

Timika, fajarpapua.com – Gadis berusia 14 tahun diperkosa sopir truk di kamar kos Jl. Irigasi, Timika, Rabu (14/7).

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan keluarga korban melaporkan kejadian itu pada Sabtu 17 Juli 2021. Sedangkan pelaku ditangkap Selasa 27 Juli 2021.

“Dilaporkan tanggal 17 juli, pelaku ketangkap dua hari lalu,” katanya.

Diketahui pelaku bernama Sahrul alias KB/SL merupakan sopir truk salah satu perusahaan di Jl. Timika Jaya SP 1.

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 09.00 WIT korban dari rumah temannya di Jl. Cendrawasih Mapurujaya hendak pulang ke Kota Timika. Korban mencegat truk yang dikendarai Sahrul di bilangan Jalan Mapurujaya.

“Korban memberitahu ke pelaku bahwa dirinya akan pulang, lalu pelaku menyuruhnya naik di truk bangku depan,” jelas Hermanto.

Truk melaju dari Mapurujaya menuju Jl. Pendidikan lalu ke dekat Gereja Tiga Raja dengan tujuan menurunkan barang. Selanjutnya korban dan pelaku dengan truknya kembali ke SP1 untuk bongkar muat dekat Dj Resto.

“Korban diajak keliling sampai setengah 4 sore, pukul 15.30 menuju Pomako untuk mengambil muatan. Sekitar pukul 17.00 sore korban dan pelaku balik ke SP 1 untuk mengembalikan truk,” ungkap Hermanto.

Setelah itu sekitar pukul 17.30 pelaku mengajak korban pergi bersama ke rumah adik pelaku yang beralamat di Jl. irigasi dengan alasan hendak mengisi daya handphone milik pelaku.

“Korban dan pelaku menggunakan motor. Korban minta pulang tapi sesampainya di lampu merah Hasanuddin jalan sudah dipalang (PPKM), jadi pelaku bilang kalau begitu balik ke kos,” jelas Hermanto.

Sesampainya di kost, korban disuruh masuk kamar oleh teman pelaku. Hingga pukul 24.00 WIT pelaku memasuki kamar kos yang di dalamnya ada korban, korban bersama pelaku bermain handphone hingga berjam-jam,” tukasnya.

Seketika pelaku mengambil handphone milik korban, kemudian memegang tangan korban menggunakan satu tangan sedangkan tangan lainnya membuka celana korban secara perlahan.

“Pelaku melakukan aksinya, pelaku mencium pipi korban dan meraba dada korban, setelah melakukan hubungan badan, korban langsung memakai kembali pakaiannya,” ujar Hermanto.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban dirinya telah kenal lama Sahrul, bahkan sering numpang truk pelaku.

Akibat kejadian itu, pelaku dikenakan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *