BERITA UTAMAPAPUA

Mus Pigai : Hasil IKIP 2021, Papua Tak Lagi Dianggap Daerah Terutup, Tertinggal dan Termiskin

cropped cnthijau.png
10
×

Mus Pigai : Hasil IKIP 2021, Papua Tak Lagi Dianggap Daerah Terutup, Tertinggal dan Termiskin

Share this article
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai memegang buku hasil IKIP 2021
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai memegang buku hasil IKIP 2021

Sebelumnya, Pokja IKIP Papua telah melakukan wawancara mendalam terhadap sembilan informan ahli yang kompeten dalam keterbukaan informasi publik, baik dari wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi. Sembilan informan ahli mewakili tiga segmen yaitu badan publik, pelaku usaha, dan masyarakat yang sudah memberikan data, nilai dan fakta kondisi keterbukaan informasi Provinsi Papua.

Kemudian, Pokja IKIP Papua juga telah mengumpulkan bahan data primer dan sekunder yang sudah diolah sebagai bahan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Daerah IKIP 2021 bersama Komisi Informasi Pusat di Kota Jayapura, Jumat, 16 April 2021. Salah satu tujuan FGD ini untuk memotret dan mengukur sejauh mana implementasi UU KIP ini dijalankan atau dilaksanakan.

ads

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan, persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

“Adanya hasil IKIP Nasional 202I, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan UU KIP. Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air berada pada kondisi sedang,” jelas Narayana dalam rilisnya usai pelaksanaan National Assessment Council Forum IKIP 2021 di Hotel Santika Ice PSD, Tangerang, Jumat, 17 September 2021.

Menurut Narayana, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 informan ahli 34 provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 informan ahli nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.

Narayana juga mengatakan, adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan badan publik maupun masyarakat pengguna informasi publik. “Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan jadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri,” katanya menegaskan.

Sejak 10 tahun berdiri, kata Narayana, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev itu dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *