BERITA UTAMAPAPUA

Mus Pigai : Hasil IKIP 2021, Papua Tak Lagi Dianggap Daerah Terutup, Tertinggal dan Termiskin

cropped cnthijau.png
10
×

Mus Pigai : Hasil IKIP 2021, Papua Tak Lagi Dianggap Daerah Terutup, Tertinggal dan Termiskin

Share this article
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai memegang buku hasil IKIP 2021
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai memegang buku hasil IKIP 2021

Jayapura, fajarpapua.com – Provinsi Papua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021, berada diurutan ke 26 dari 34 provinsi se-Indonesia dengan nilai skor IKIP sebesar 66,34 atau berada di kategori sedang dan dibawah skor IKIP secara nasional, yakni sebesar 71,37.

ads

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai dalam siaran persnya ke media, hal ini menunjukkan bahwa Provinsi Papua tak lagi dianggap sebagai daerah yang tertutup, tertinggal, dan termiskin.

“Melainkan, Papua dianggap sebagai daerah yang terbuka dan banyak keberhasilan pembangunan yang telah tercapai. Tapi tentu hasil ini merupakan kolaborasi dan kerja sama yang baik antar semua pihak, baik pemerintah maupun swasta secara bersama membangun tanah Papua. Selain itu, dukungan Gubernur Provinsi Papua yang maksimal dalam kerja-kerja Komisi Informasi Provinsi Papua,” jelas Wilhelmus, Senin, 21 September 2021.

Untuk itu, kata Wilhelmus, pihaknya berharap dalam pelaksanaan IKIP mendatang, Papua naik peringkat dengan mendapatkan skor yang baik dari hasil IKIP tahun 2021 ini.

“Kami juga berharap badan publik di Provinsi Papua dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan badan publiknya dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat di tanah Papua,” terangnya.

Kegiatan IKIP Tahun 2021 ini merupakan kegiatan perdana Komisi Informasi sejak terbentuk di tahun 2009, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. IKIP dilaksanakan dengan tujuan untuk memotret implementasi UU KIP di tanah air.

Selain itu, menyediakan data dan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik serta mengasistensi badan publik mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat, maupun daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Juga memberikan masukan dan rekomendasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan pusat.

“Provinsi Papua sebagai salah satu provinsi yang ikut melakukan survei IKIP oleh Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua yang terdiri dari lima komisioner Komisi Informasi Papua dan dua orang external yang dipilih secara selektif dan mempunyai wawasan yang baik terkait UU KIP,” jelas Wilhelmus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *