BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Mimika Serahkan 9 Kewenangan Kepada Kepala Distrik, Bagian Tatapem Lakukan Evaluasi

cropped cnthijau.png
6
×

Bupati Mimika Serahkan 9 Kewenangan Kepada Kepala Distrik, Bagian Tatapem Lakukan Evaluasi

Share this article
Hengki Amisim
Hengki Amisim

Timika, fajarpapua.com – Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Mimika melakukan evaluasi terkait pelimpahan 9 kewewenangan Bupati Mimika kepada pemerintahan distrik sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 lalu.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Hengki Amisim saat dikonfirmasi fajarpapua.com di Hotel Serayu, Selasa (16/11) mengatakan pelimpahan mulai dilakukan tahun 2019 lalu dan tiap tahun harus dievaluasi.

Namun pada tahun 2020 Bagian Tata Pemerintahan tidak melakukan evaluasi lantaran pandemi covid-19.

“Tahun ini baru evaluasi, dalam evaluasi kita lihat mana yang sudah jalan dan mana yang belum. Kita akan gali dan minta masukan dari para Kadistrik kendalanya dimana dan jalan keluarnya seperti apa,” kata Hengki.

Sembilan kewenganan yang dilimpahkan Bupati ke distrik antara lain perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, pengumpulan data dan penyampaian informasi.

Dengan 9 kewenangan ini, kata dia, Pemkab harus menginventarisir mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum.

“Yang belum jalan kendalanya dimana harus disampaikan secara terbuka sehingga ada jalan keluar yang dapat diambil bersama,” tukasnya.

Dia menjelaskan kewenangan yang sudah dilaksanakan yakni tentang dokumen kependudukan. Khusus untuk distrik kota dijadikan program inovasi sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *