Lewati ke konten utama

Bupati Mimika Serahkan 9 Kewenangan Kepada Kepala Distrik, Bagian Tatapem Lakukan Evaluasi

RedaksiPenulis
02.43 WIT2 menit baca5 dibaca
Hengki Amisim
Hengki AmisimFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Dalam evaluasi ini, jelas dia, Pemkab ingin mengetahui respon pemerintahan distrik terhadap 9 kewenangan apakah efektif diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat atau tidak.

Terpisah, Kepala Distrrik Mimika Baru, Dedi D Paokuma, SE MSi membenarkan ada 9 kewenangan yang dilimpahkan Bupati ke Distrik.

Namun, kata dia, dalam agenda evaluasi ini mestinya Bagian Pemerintahan mengundang Sekda dan Bappeda selaku penentu kebijakan.

Kebijakan program termasuk pelimpahan kewenangan ada di Sekda. Sedangkan Bappeda berkaitan dengan perencanaan, dimana jika usulan dari distrik yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang kepala daerah harus direspon secara baik dan bijaksana sebelum didorong ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi program.

"Jujur dari 9 kewenangan yang dilimpahkan, kami baru kerjakan beberapa saja. Karena pelimpahan kewenangan mesti diikuti dengan anggaran dan program," tukasnya.

Sementara Kadistrik Kwamki Narama, Bates Hence Suebu, SE mengakui baru satu atau dua kewenangan yang baru mereka jalankan.

Kewenangan ini sudah diatur dalam Perbup dan implementasinya jelas dan harus didukung dengan anggaran.

Selama ini berjalan, kata Hence, hanya sebatas koordinasi berkaitan dengan program-program OPD yang masuk ke distrik Kwamki Narama. (mar)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.