BERITA UTAMAMIMIKA

Diduga Ada Penyimpangan Aliran Keagamaan di Mimika, Kejaksaan Negeri Timika Gelar Rapat Bersama Sejumlah Pihak

cropped cnthijau.png
9
×

Diduga Ada Penyimpangan Aliran Keagamaan di Mimika, Kejaksaan Negeri Timika Gelar Rapat Bersama Sejumlah Pihak

Share this article
Rapat koordinasi tim Pakem yang diketuai Kajari Timika.
Rapat koordinasi tim Pakem yang diketuai Kajari Timika.

Timika, fajarpapua.com – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Mimika pada Senin (22/11) menggelar rapat menanggapi adanya indikasi berkembangnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di Mimika.

ads

Hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Pemda Mimika tersebut yakni Sutrisno Margi Utomo, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Ketua Pakem, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika yang diwakili Bakri selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika yang diwakili Yunus Wanenda, S.PAK, selaku Kepala Seksi Urusan Agama Kristen, Ignatius Adii, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika beserta jajaran, H. Muh. Amin Ar., S.Ag., S.Pdi., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Paul Weti selaku Perwakilan Agama Katolik-Keuskupan Kabupaten Mimika, I Made Kembardana perwakilan Agama Hindu Kabupaten Mimika, Pendeta Jefry Hutagalung mewakili agama Kristen Kabupaten Mimika, serta Perwakilan Kodam XVII/ Cendrawasih Papua.

Kajari Sutrisno diwawancarai fajarpapua.com mengemukakan, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 Tahun 2004, maka dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, dan pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama.

Dikatakan, rapat bertujuan mendeteksi dini, pencegahan adanya penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil rapat, telah menginventarisir beberapa indikasi yang perlu diwaspadai akan adanya penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Mimika. Hal ini perlu disikapi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kata dia, yang perlu diketahui di tahun 2014 di Mimika ada aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang cepat diambil sikap sebelum mencuat secara nasional di tahun 2016.

Pada tahun 2019 ada SPDP perkara penodaan agama melanggar Pasal 156 huruf a KUHP, kelompok “Hati Kudus Allah Kerahiman Illahi” TKP di Jalan Irigasi Timika.

“Ada beberapa indikasi penyimpangan yang hampir seluruh agama ada, telah diinventarisir, untuk selanjutnya dilakukan upaya-upaya pencegahan, pembinaan agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, juga tercipta toleransi antar umat beragama di Kabupaten Mimika,” ungkap Kajari.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *